A. Pengertian Geopolitik
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturn-peraturan
dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh
aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletek
pada pertimbangan geografik, wilayah atau toritorial dalam arti luas)
suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak
langsung atau tidak langsung kapada sistem politik suatu negara.
Sebaliknya politik negara itu secara langsung akan berdampak langsung
kepada geografi negara bersangkutan.
Dalam hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu negara dalam
hubungannya dengan lingkungan alam, kehidupan manusia di dunia mempunyai
kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan
(Khalifatullah).Kedudukan manusia tersebut mencakup tiga segi hubungan,
yaitu : hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan antar manusia,
dan hubungan antara manusia dengan makhluk lainnya.Manusia dalam
melaksanakan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang,
universal filosofis dan sosial politis.Bidang universal filosofis
bersifat transenden dan idealistik.Sedangkan bidang sosial politis
bersifat imanen dan realitis yang bersifat lebih nyata dan dapat
dirasakan.Di Indonesia yang termasuk dalam bidang sosial politik adalah
produk politik yang berupa UUD 1945 dan aturan perundangan lainnya yang
mengatur proses pembangunan nasional.
Sebagai negara kepulauan dan berineka Indonesia mempunyai kekuatan dan
kelemahan.Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang
strategis dan kaya sumberdaya alam.Sementara kelemahannya terletak pada
wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam
satu bangsa dan satu tanah air,sebagaimana telah diperjuangkan oleh
parapendiri negara ini.Dorongan kuat untuk mewujudkan persatuan dan
kesatuan melalui Sumpah Pemuda tahun 1928 dan berlanjut pada proklamsi
Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.Dalam pelaksaannya Indonesia tidak
bebas dari pengaruh interaksi dan interaksi dengan lingkungan
sekitarnya, baik lingkungan, regional maupun internasional.Dalam hal ini
Indonesia harus memiliki pedoman.Salah satu pedoman Indonesia adalah
wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara, sehingga
disebut Wawasan Nusantara. Oleh karena itu wawasan nusantara adalah
geopolitik Indonesia.
B. Pengertian Wawasan Nusantara
Setiap bangsa mempunyai Wawasan Nasional ( National outlook )yang
merupakan visi bangsa yang bersngkutan menuju ke masa depan. Kehidupan
berbangsa dalam suatu negara memerlukan suatu konsep cara pandangan atau
wawasan nasional yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan
keutuhan bangsa dan wilayahnya serta jati diri bangsa itu.Adapun wawasan
nasional bangsa Indonesia dikenal dengan Wawasan Nusantara.
Istilah wawasan berasal dari kata ‘ wawas’ yang berarti pandangan,
tinjauan, atau penglihatan inderawi.Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’
yang berarti memandang, meninjau, atau melihat.Sedangkan ‘wawasan’
berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat.Sedangkan istilah
Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau, dan ‘antara’ yang
berarti diapit di antara dua hal.Istilah Nusantara dipakai untuk
kesatuan wilayah dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di
antara samudra Pasifik dan samudra Indonesia serta di antara benua Asia
dan benua Australia.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang
diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah
bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk
mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.Sedangkan Wawasan Nusantara
mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan
geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai
tujuan dan cita-cita nasionalnya.Dengan demikian Wawasan Nusantara
berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan
kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan kemerdekaannya.
C. Faktor – faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah ( Geografi )
a) Asas Kepulauan ( Archipelagic Principle )
Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia
‘archipelagos’.Akar katanya adalah ‘archi’ berarti terpenting, terutama,
dan pelagos berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, archipelagic
dapat diartikan sebagai lautan terpenting.Istilah archipelago antara
lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dan
Michael Palaleogus pada pada tahun 1268.
b) Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan
Nederlandsch Oost Indishe Archipelago.Itulah wilayah jajahan Belanda
yang kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia.Bangsa Indonesia
sangat mencintai nama ‘ Indonesia’ meskipun bukan dari bahasanya
sendiri, tetapi ciptaan orang berat. Nama Indonesia mengandung arti yang
tepat, yaitu kepulauan India.Dalam bahasa Yunani “ Indo” berarti India
dan “nesos”berarti pulau.Indonesia mengandung makna spiritual, yang di
dalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, negara
kesatuan, kemerdekaan dan kebesaran.Sebutan “Indonesia” merupakan
ciptaan ilmuan J.R. Logan dalam Journal of the Indian Archipelago and
East Asia (1850).Sir W.E.Maxwell, seorang ahli hukum, juga memakai dalam
kegemarannya mempelajari rumpun Melayu.Melalui “perhimpunan
Indonesia”yang sering menggunkan kata “Indonesia” di Belanda hingga
akhirnya melalui peringatan Sumpah Pemuda tahun 1928 nama Indonesia
telah digunakan setelah sebelumnya Nederlandsch Oost Indie.Kemudian
sejak proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nama
resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
c) Konsepsi tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1. Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2. Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia
karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
3. Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4. Mare Clausum ( The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa
laut sepanjang laut saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh
yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira- kira 3 mil).
5. Archipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indnesia
sebagai negara kepulauan memiliki Laut Toritorial, Perairan Pedalaman,
Zone Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen. Masing-masing dapat
dijelaskan sebagai berikut :
1. Negara Kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari
satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
2. Laut Toritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi
12 mil laut di ukur dari laut pangkal, sedangkan garis pangkal
adalah garis air surut terendah sepanjang pantai, seperti yang terlihat
pada peta laut skala besar yang berupa garis yang menghubungkan
titik-titik luar dari dua pulau dengan batas-batas tertentu sesuai
konvensi ini.
3. Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah Dalam dari garis pangkal.
4. Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
5. Landas Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah
di- bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya spanjang
merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.
d) Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua
Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra
Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupu kecil.Jumlah pulau
yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia
terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara : ± 6° 08’ LU
Selatan : ± 11° 15’ LS
Barat : ± 94° 45’ BT
Timur : ± 141° 05’BT
Jarak utara – selatan sekitar 1.888 Kilometer, sedangakan jarak barat –
timur sekitar 5.110 Kilometer.Bila diproyesikan pada peta benua Eropa,
maka jarak barat – timur tersebut sama dengan jark antara London
(Inggris) dan Ankara (Turki).Bila diproyeksikan pada peta Amerika
Serikat, maka jarak tersebut sama dengan jarak antara pantai barat dan
pantai timur Amerika Serikat.
Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5. 193.250 km2,yang terdiri
dari daratan seluas 2. 027. 087 km2dan perairan 127 3. 166. 163 km2.
Luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dengan negara – negara
Asia Tenggara merupakan yang terluas.
2. Geopolitik dan Geostrategi
a. Geopolitik
1). Asal Istilah Geopolitik
Istilah Geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel (1844 –
1904) sebagai ilmu bumi politik ( Political Geography). Istilah ini
kemudian dikembangkan dan diperluas oleh serjana ilmu politik Swedia,
Rudolf 1864 – 1922) dan Karl aushofer ( 1869 – 1964) dan Jerman
menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari
istilah di atas terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah
pada bidang geografi ataukah politk. Ilmu bumi politik (Political
Geography) mempelajari fenomena geografi dan aspek politik, sedangkan
geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.Geopolitik
memeparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijaksanaan
nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu.
2). Pandangan Ratzel dan Kjellen
Frederich Ratzel pada akhir abad ke – 19 mengembangkan kajian geografi
politik dengan dasar pandangan bahwa negara adalah mirip organisme
(makhluk hidup).Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok
masyarakat politik (bangsa).Bangsa dan negara terikat oleh hukum
alam.Rudolf Kjellen berpendapat bahwa negara adalah organisme yang harus
memiliki intelektual.Negara merupakan sistem politik yang mencakup
geopolitk, ekonomi politik, kratopolitik, dan sosiopolitik.Pandangan
Ratzel dan Kjellen hampir sama.Mereka memandang pertumbuhan negara
mirip denganpertumbuhan organisme (makhluk hidup).
3). Pandangan Haushofer
Pemikiran Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme juga
mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah
ras yang paling unggul yang harus dapat menguasai dunia.
Pokok – pokok Pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut :
a) Suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
b) Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akandapat mengejar kekuasaan Imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilautan.
c) Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai
Eropa, Afrika dan Asia Barat (yakni Jerman dan Italia).Sementara Jepang
akan menguasai Asia Timur.
d) Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsa dengan
kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian
baru kekayaan alam dunia.
4). Geopolitik Bangsa Indonesia
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai -
nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas ter-
tuang di dalam pembukaan UUD 1945.Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak
segala bentuk penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai peri
kemanusiaan dan peri keadilan.
Dalam hubungan Internasonal, bangsa Indonesia berpijak pada paham
kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dan
menolak pandangan Chauvisme.
b. Geostrategi
Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana
mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan
politik.Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah – langkahnya
selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Sebagai contoh
pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah
kennyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, di samping aspek
geografi juga aspek – aspek demografi, ideologi, politik,
ekonomi,sosial budaya dan Hankam.
Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya
strategi disusun secara bertahap dengan memperhitungkan faktor – faktor
yang mempengaruhinya.Dengan demikian geostrategi adalah perumusan
strategi nasional dengan memperhatikan kondisi dan konstelasi geografi
sebagai fektor utamanya.Disamping itu dalam merumuskan strategi perlu
pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk , sumber daya alam,
lingkungan regional maupun internasional.
3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
a). Sejak 17 – 8 – 1945 sampai dengan 13 – 12 – 1957
Wilayah nagara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas
Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “ Trritoriale Zee en
Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut
toritorial Indonesia.
b). Dari Deklarasi Juanda (13 – 12 – 1957) sampai dengan 17 – 2 – 1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang
dinyatakan sebagai pengganti Ordonasi tahun 1939 dengan tujuan sebagai
berikut :
1. Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2. Penentuan batas – batas wilayah Negara Indonesai di sesuaikan dengan
asas negara kepulauan (Archipelagic State Principles).
3. Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Deklarsi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang – undang No.
4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960. Tentang perairan Indonesia.Sejak
itu terjadi perubahan bentuk wilayah nasional dan cara perhitungannya.
Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan
pedalaman Indonesia (intrnal water) yang meliputi :
a. semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia,
b) semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas dan,
c) semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
Pengaturan demikian ini sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi Juanda
tersebut di atas dalam rangka menjaga kesalamatan dan keamanan RI.
d). Dari 17 – 2 – 1969 ( Deklarasi Landas Kontinen ) sampai sekarang
Deklarasi tentang landas kontinen negara RI merupakan konsep poliltik
yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai
upaya untuk mengeshkan Wawasan Nusantara.Disamping dipandang pula
sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Konsekuensinya
bahwa sumber kekayaan alam dalam landasan kontinen Indonesia adalah
milik eksklusif negara RI.
e). Zona Ekonomi Ekslusif ( ZEE ) Pengumuman Pemerintah negara tentang Zona Ekonomi Ekslusif terjadi pada
21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 yang dihitung dari garis
dasar laut wilayah Indonesia.Alasan – alasan Pemerintah mengumumkan ZEE
adalah :
1. Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2. Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia.
3. ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.
D. Unsur – unsur Dasar Wawasan Nusantara
1.wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen :
a). Wujud wilayah
Batas ruang lingkup wilayah Nusantara ditentukan oleh lautan yang di
dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh
dalamnya perairan, baik laut maupun sealat serta dirgantara di atasnya
yang merupakan satu kesatuan ruang wilayah.
b). Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945
yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan,
sistem pemerintahan dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk Republik.Kedaulatan berada di tangan
rakyat yang dilaksanakan menurut Undang – undang.Sistem pemerintahan
menganut sistem pemerintahan presidensial.Presiden memegang kekuasaan
permerintah berdasarkan UUD 1945.Indonesia adalah negara hukum
(Rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) mempunyai kekuatan kuat, yang tidak dapat dibubarkan oleh
Presiden. Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.
c). Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran
bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup pertai
politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh
aparatur negara.
2. Isi Wawasan Nusantara
Isi Wawasan Nusantara tercermin dalam perpektif kehidupan manusia
Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita – cita bangsa dan asas
manunggal yang terpadu:
a). Cita – cita bangsa Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
b ). Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri
menunggal, utuh menyeluruh.
3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
a. Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin.
b. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti
kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan.
E. Implementasi Wawasan Nusantara
1). Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya.Konsep Wawasan Nusanatara
berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, sabagai sila pertama yang
kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yan dijabarkan pada
sila – sila beriktnya.
2). Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan
Keamanan.
3). Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari Penerapan Wawasan Nusantara,
khususnya di bidang wilayah, adalah diterimanya konsepsi Nusantara di
forum internasional, sehingga terjaminlah integrasi wilayah toritorial
Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut enghasilkan
sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia
Internasional termasuk negara – negara tetangga: Malaysia, Singapura,
Thailand, Filipina, India, Australia, dan Papua Nugini yang dinyatakan
dengan persetujuan yang dicapai karena negara Indonesia memberikan
akomodasi kepada kepentingan negara tetengga antara lain di bidang
perikanan yang mengakui hak nelayan tradisional (traditional fishing
right) dan hak lintas dari Malaysia Barat ke Malaysia Timur atau
sebaliknya.
d. Penerapan Wawasan Nusantara dalam pembangunan negara di berbagai
bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana
komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk
menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa
sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas Pancasila.
f. Penerapan Wawasan Nusantara di bidang Pertahanan Keamanan terlihat
pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem
Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta untuk menghadapi berbagai ancaman
bangsa dan negara.
4). Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Wawasan Nasional Indonesia menumbuhkan dorongan dan ransangan
untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional.
Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang
merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan
nasional.Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus
diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat
berjalan dan sukses.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan
nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai
pedoman begi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar
tetap jaya dan berkembang seterusnya.
Casino & Sports - Drmcd
BalasHapusThe largest selection of 포천 출장마사지 slots, blackjack, roulette, 광양 출장안마 blackjack 계룡 출장마사지 and video poker games at DrmC! Casino & Sports. Our restaurants & bars are 의왕 출장마사지 full of great 부천 출장마사지 food